desalendangnangka.web.id - Pada tanggal 24April 2025 pemerintah Desa Lendang Nangka mengadakan MUSDES dengan BPD Desa Lendang Nangka guna membahas Peraturan Perubahan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Lendang Nangka Tahun 2021-2027 dikarenakan perubahan regulasi Undang-undang Desa Nomor 03 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. Dengan perubahan regulasi tersebut, maka Kepala Desa harus merubah RPJM Desa yang telah dibuat pada awal masa jabatan.
Didalam RPJM Desa perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan tertuang dalam RKPDes pada setiap tahun anggaran. Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Lendang Nangka semakin maju dalam segala bidang, serta warga masyarakat Desa Lendang Nangka semakin Makmur.