desalendangnangka.web.id - Peraturan Desa (perdes) adalah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa, setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Perdes merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum, perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Sebagai kerangka hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemerintah desa membuat perdes untuk melaksanakan kewenangan dan kewajibannya sebagai pemerintah dan penyelenggara negara di tingkat desa. Di antara kewajiban pemerintah desa adalah pemenuhan hak dan perlindungan kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai marginal dan rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, lanjut usia, kelompok minoritas, warga miskin, dan sebagainya.
Penyandang Disabilitas atau biasa juga disebut Difabel (differently abled people) adalah kelompok masyarakat rentan dan marginal, yang selama ini diabaikan di desa. Tidak hanya diabaikan, Penyandang disabilitas juga mendapatkan diskriminasi dan kekerasan karena stigma dan stereotip di masyarakat.(7 November 2024)